Truestory – Mantan , Kecamatan Lobu, Kabupaten , , terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi pengelolaan dana APBDesa tahun anggaran 2019 – 2020.

Dalam Lusiana Udopo selaku terdakwa dalam kasus ini, terlihat hanya bisa tertunduk lesu mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, di Pengadilan Negeri Kelas 1A, belum lama ini.

“Terdakwa Lusiana Udopo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 ayat (1) juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lusiana Udopo pidana penjara atas diri terdakwa selama dua tahun,” terang majelis hakim saat membacakan putusan.

Tidak hanya dijatuhkan hukuman dua tahun penjara, majelis hakim juga meminta terdakwa membayar denda sebesar Rp 150.000.000, subsider dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 252.212.669,82 subsider empat bulan penjara.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU), Nugroho Satya Basuki menuntut mantan dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Kemudian memberikan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.300.620.693,82 subsider 2 tahun dan enam bulan penjara.

Kasi Intel Kejari , Firman Wahyudi mengatakan, putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A PHI/Tipikor/ Panji Prahistoriawan Prasetyo, pada Kamis (25/6) kemarin, yang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum Nugroho Satya Basuki, terdakwa serta penasihat hukumnya.

“Terdakwa Lusiana Udopo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya dalam press release.

Atas putusan majelis hakim tersebut, ucap dia, baik terdakwa melalui penasihat hukum maupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir.