Palu, truestory.id – Pemerintah Kota Palu resmi membuka kembali arus lalu lintas dua arah di Jembatan I dan Jembatan III mulai 1 Juni 2026. Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat bersama unsur terkait di Rumah Jabatan Wali Kota Palu, Selasa (19/5).
Rapat yang melibatkan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Palu itu menyepakati perubahan rekayasa lalu lintas guna meningkatkan efisiensi mobilitas masyarakat serta mendukung aktivitas ekonomi di ibu kota Sulawesi Tengah tersebut.
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, mengatakan pemberlakuan sistem satu arah di dua jembatan itu telah berlangsung sejak 2011. Menurutnya, setelah 15 tahun berjalan, tingkat kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dinilai semakin baik sehingga sistem dua arah dinilai layak diterapkan kembali.
“Pemahaman masyarakat Kota Palu tentang disiplin berkendara sudah semakin meningkat,” ujarnya.
Jembatan I yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin dan terhubung ke Jalan Gajah Mada selama ini hanya dilalui kendaraan dari arah barat ke timur.
Sementara Jembatan III yang menghubungkan Jalan Ki Maja dengan Jalan KH Wahid Hasyim hanya dilintasi kendaraan dari arah timur ke barat.
Hadianto menyebut pembukaan kembali jalur dua arah akan terus dipantau dan dievaluasi agar penerapannya berjalan sesuai target.
Ia menilai peningkatan volume kendaraan di Kota Palu membutuhkan rekayasa lalu lintas yang adaptif.
“Saya setuju dengan pembukaan kembali dua arah di kedua jembatan tersebut untuk efisiensi dan berkaitan dengan perekonomian,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto, mengimbau pengguna jalan tetap mematuhi aturan lalu lintas demi kelancaran arus kendaraan setelah kebijakan baru diberlakukan.