,.id– Abdul Latif alias Ucok, salah satu dari dua tahanan Kejaksaan Negeri yang kabur dari Pengadilan Negeri Palu, akhirnya menyerahkan diri. Ia datang ke Kejaksaan Negeri Palu pada Kamis (6/3/2025) malam, didampingi oleh keluarganya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palu, Yudi Trisnaamijaya, mengonfirmasi hal tersebut dan menyatakan bahwa Abdul Latif saat ini ditahan di Polsek Mantikulore.

Terdakwa Abdul Latif alias Ucok telah menyerahkan diri tadi malam, diantar oleh keluarganya. Selanjutnya, ia ditahan di Polsek Mantikulore,” ujar Yudi di Palu.

Yudi juga mengimbau terdakwa lainnya, Hasan Basri alias Megi, agar segera menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Sebab, jika menjadi buron atau DPO, hidupnya tidak akan tenang dan selalu dalam ketakutan,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa tidak akan ada tindakan kekerasan terhadap tahanan yang menyerahkan diri.

Kami jamin keamanannya,” kata Yudi.

Diketahui, Abdul Latif dan Hasan Basri merupakan terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor dan pencurian di rumah. Mereka melarikan diri saat menunggu giliran di ruang tunggu Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu, Jalan Samratulangi, Kota Palu, pada Rabu (5/3) petang.

Dengan satu tahanan yang sudah kembali ke pihak berwenang, kini aparat masih terus mencari Hasan Basri agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.