Palu,truestory.id – Kasus dugaan penyerobotan di Jalan Cut Nyak Dien, Palu, bukan merupakan sengketa perdata, melainkan masuk ke ranah pidana. Hal ini ditegaskan oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Yogyakarta (UIY), Prof. Muzakkir, dalam di Pengadilan Negeri Palu, Senin (3/2/2025).

Menurut ahli hukum Prof. Muzakkir, kedua pihak memiliki sertifikat yang sah, namun ada pihak yang melampaui batas yang telah ditetapkan oleh BPN. Hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 167 KUHP.

Kasus ini bermula dari praperadilan yang diajukan Edi Hasan terhadap Polresta Palu terkait penghentian penyidikan (SP3) atas penyerobotan tanahnya oleh bangunan milik Andreas dan Frangky.

Kuasa hukum pemohon, Gaspar M. Lamapaha, menegaskan bahwa pihaknya optimis bisa membuktikan dalil mereka di persidangan.

Saksi dari ATR/BPN Palu menyatakan tidak ada tumpang tindih kepemilikan, namun ditemukan kelebihan penguasaan tanah oleh salah satu pihak. Bukti ini telah diserahkan kepada penyidik.