POSO, TRUE STORY – Ketua Komisi III DPRD Provinsi , Arnila Moh. Ali menegaskan bahwa warga Desa Sulewana, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso, harus segera mendapatkan solusi konkret atas permasalahan abrasi dan kerusakan infrastruktur yang mereka alami, diduga kuat akibat aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) milik PT Poso Energi.

“Warga Desa Sulewana harus segera diberikan solusi konkret, penyelesaian masalah bersama dengan pihak PLTA Poso Energi,” tegas politisi Partai NasDem yang akrab disapa Hj. Cica, saat kunjungan kerja Komisi III DPRD di Desa Sulewana pada Ahad, 22 Juni 2025.

Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk respons atas pengaduan masyarakat yang mengeluhkan dampak dari aktivitas PLTA terhadap pemukiman, fasilitas umum, dan lingkungan sekitar. Rombongan Komisi III diterima langsung oleh Camat Pamona Utara, Saklin D. Tabeo, dan Plt. Kepala Desa Sulewana, Hermin Mira, bersama perwakilan warga setempat.

Dalam peninjauan lapangan, anggota dewan menyaksikan langsung kerusakan serius yang dialami warga, terutama di Dusun I yang berada dekat dengan turbin PLTA. Sebanyak 20 kepala keluarga (KK) tercatat terdampak langsung. Getaran dari turbin disebut memperparah abrasi sungai, menyebabkan jalan raya dan jembatan setempat mengalami penurunan struktur dan terancam patah.

“Dulu abrasi masih kecil, sekarang besar. Bahkan rumah-rumah warga sudah retak-retak dan ada yang nyaris roboh. Gereja di sini juga terancam mengalami kerusakan,” ungkap Plt. Kepala Desa Sulewana, Hermin Mira, sambil berharap pemerintah daerah dan DPRD bisa memberikan solusi nyata atas penderitaan warga.

Komisi III DPRD menyatakan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Salah satu langkah yang diusulkan adalah pelaksanaan penelitian independen oleh pihak akademisi atau lembaga teknis profesional, guna mendapatkan data objektif terkait penyebab kerusakan dan dampak lingkungan yang terjadi.

“Solusi konkret harus segera diberikan, termasuk opsi relokasi jika memungkinkan, serta pemberian ganti kerugian yang adil dan humanis,” ujar Hj. Arnila.

Selain itu, Komisi III juga akan mengusulkan kepada pimpinan DPRD agar segera dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD, masyarakat terdampak, dan pihak PT Poso Energi. Tujuannya adalah mendengarkan penjelasan langsung dari perusahaan terkait pelaksanaan berbagai kesepakatan sebelumnya, sekaligus merumuskan solusi yang dapat diterima dan dijalankan oleh semua pihak.

Langkah ini juga diharapkan menjadi bagian dari dorongan politik kepada pemerintah daerah agar segera mengambil tindakan konkret dan menyeluruh demi melindungi hak-hak warga Desa Sulewana yang terdampak pembangunan infrastruktur energi tersebut.