Jakarta,truestory.id – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) turut memperkuat keberadaan KPID di daerah.
Harapan ini disampaikan KPI dalam audiensi dengan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri di Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menjelaskan bahwa sejak terbitnya PP No. 18 Tahun 2016, kewenangan penyiaran beralih ke pemerintah pusat.
Dampaknya, banyak KPID kehilangan dukungan sekretariat dan anggaran dari pemerintah daerah, meski dalam UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 disebutkan anggaran KPID berasal dari APBD.
“Kami minta agar dua hal krusial ini—kesekretariatan dan penganggaran—diakomodasi dalam revisi UU Pemda,” ujar Ubaidillah.
Ia menambahkan, KPID tetap menjalankan fungsi pengawasan siaran meski mengalami keterbatasan sumber daya.
KPI juga mendesak agar dilibatkan dalam setiap pembahasan regulasi penyiaran, mengingat peran strategis mereka dalam mengawasi konten siaran, terutama di tingkat daerah.
Komisioner KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, turut menegaskan pentingnya memperkuat kelembagaan KPID.
“Revisi UU Pemda harus jadi momentum mempertegas posisi KPID sebagai mitra strategis pemerintah daerah,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Dirjen Polpum Kemendagri, Bahtiar, menyatakan akan memperbarui Surat Edaran Mendagri terkait penganggaran KPID dan menetapkan anggaran hibah tetap pada 2026.