,.id – Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (MBG) memperketat standar operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan mewajibkan pemenuhan sejumlah persyaratan teknis. Kebijakan ini mengacu pada ketentuan Badan Gizi (BGN) guna memastikan kualitas layanan dan keamanan pangan bagi masyarakat penerima manfaat.

Seluruh SPPG kini diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Kedua komponen tersebut dinilai penting untuk menjamin proses pengolahan makanan berlangsung sesuai standar kesehatan sekaligus ramah lingkungan.

Perwakilan MBG , Drs Amin Jumail, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga mutu program MBG agar berjalan optimal dan berkelanjutan.

“Kami menginstruksikan seluruh SPPG agar mengikuti ketentuan dari BGN, termasuk kewajiban memiliki SLHS dan IPAL. Ini penting untuk menjamin kualitas makanan yang diberikan kepada penerima manfaat tetap terjaga,” ujarnya.

Menurutnya, SLHS menjadi indikator utama bahwa proses pengolahan makanan telah memenuhi standar higiene dan sanitasi. Sementara itu, keberadaan IPAL berfungsi untuk mengelola limbah hasil produksi agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.

“Selain menjaga mutu makanan, ini juga sebagai langkah antisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan, baik dari sisi kesehatan maupun dampak lingkungan,” tambahnya.

Instruksi tersebut berlaku bagi seluruh SPPG, baik yang masih dalam tahap pembangunan maupun yang telah beroperasi. MBG menekankan pentingnya keseragaman standar demi mendukung keberhasilan program secara menyeluruh di Kabupaten .