Banggai,truestory.id – Bea Cukai Luwuk menggagalkan penyelundupan 94.500 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam patroli laut di perairan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Penindakan ini dilakukan saat petugas mencurigai aktivitas bongkar muat sebuah kapal di sekitar dermaga Pelabuhan Rakyat Luwuk.
Menggunakan kapal patroli BC1012, petugas mendekati kapal tersebut dan menemukan sejumlah karton besar yang dibungkus plastik gelembung hitam.
Setelah diperiksa, isi karton diketahui merupakan rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) tanpa pita cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Luwuk, Aldi Rakhman, menyebut pelaku kerap menggunakan metode penyamaran untuk mengelabui petugas, terutama melalui jalur laut.
“Kami pastikan pengawasan akan terus diperketat,” tegasnya.
Dari penindakan ini, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian sekitar Rp75 juta. Pelaku dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga tiga kali nilai cukai.
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk proses lebih lanjut, sementara masyarakat diimbau tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal.