,.id – Direktorat Reserse Polda berhasil menangkap seorang pria berinisial MS alias AL (34) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di , Minggu (3/5/2026).

Penangkapan terjadi sekitar pukul 17.00 WITA saat MS melintas di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di depan Gudang Nabati, Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli.

Tim Opsnal Unit 2 Subdit II yang dipimpin Iptu Wira Adi Wijaya dan Iptu Arnol Moro langsung mengamankan pria asal Desa Bahonsuai, Kecamatan Bumiraya, Kabupaten Morowali tersebut.

Dari penggeledahan, polisi menemukan 13 paket sabu-sabu dengan total berat bruto 626,08 gram yang disembunyikan di dalam sewaan dan saku celana tersangka.

Petugas juga menyita kantong belanja merah dan kantong plastik hitam sebagai barang bukti tambahan.

Kombes Pol Pribadi Sembiring, Direktur Ditresnarkoba Polda , menyatakan MS mengaku barang haram itu miliknya dan akan diedarkan di Kabupaten Morowali. “Sabu-sabu diduga diperoleh dari untuk disebarkan kembali,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).

MS beserta barang bukti kini diamankan di kantor Ditresnarkoba untuk pemeriksaan lanjutan. Ia dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.