Palu,truestory.id– Peran parlemen daerah dalam mendukung pengakuan masyarakat hukum adat kini mendapat pengakuan resmi dari pemerintah. Melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 440 Tahun 2026, Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) dimasukkan dalam Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat 2025–2029.
Masuknya KPHD dalam peta jalan nasional tersebut menegaskan posisi strategis DPRD dalam mendorong lahirnya regulasi daerah yang mendukung perlindungan masyarakat adat, pelestarian hutan, serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Ketua Presidium KPHD yang juga anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona, menyatakan pengakuan tersebut menunjukkan pentingnya dukungan politik di tingkat daerah dalam mempercepat pengakuan masyarakat hukum adat. Menurutnya, DPRD memiliki instrumen yang kuat melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan untuk memastikan isu masyarakat adat menjadi prioritas kebijakan daerah.
“Masuknya KPHD dalam peta jalan nasional merupakan pengakuan bahwa DPRD memiliki posisi strategis dalam mempercepat pengakuan masyarakat hukum adat di berbagai daerah,” ujar Mutmainah.
KPHD sendiri lahir pada Agustus 2025 melalui deklarasi anggota DPRD lintas daerah dalam Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis VI di Jakarta. Kehadiran kaukus ini menjadi wadah kolaborasi parlemen daerah dalam mengawal agenda pembangunan hijau dan perlindungan masyarakat adat.
Pengakuan terhadap KPHD sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mempercepat penetapan hutan adat. Indonesia menargetkan pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat dalam empat tahun ke depan sebagai bagian dari upaya perlindungan hutan dan pencapaian target iklim nasional.
Ke depan, KPHD bersama DPRD di berbagai daerah, termasuk DPRD Kota Palu, akan terus mendorong lahirnya kebijakan yang memperkuat pengakuan masyarakat hukum adat, perlindungan hutan adat, dan tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan serta berkelanjutan.