mengamankan seorang wanita muda di Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, , Senin (12/06/2023).

Wanita berinisial LL (23) ini tertangkap tangan memiliki jenis sebanyak 99 paket.

“Dalam penangkapan di rumah LL, Polisi menemukan barang bukti berupa dua sachet besar, 17 sachset sedang dan 80 sachset kecil kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Kasat Narkoba Iptu Muhammad Kasim.

Menurut Kasat, sebelum dilakukan penangkapan polisi mendapati informasi bahwa di Desa Tontouan sering terjadi penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya Tim Opsnal Satnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat didampingi KBO IPTU Herman Yosep, langsung mendatangi rumah kos wanita muda tersebut.

Selain itu barang bukti sabu, polisi juga turut mengamankan satu buah HP merk Vivo Y21, satu buah timbangan digital, satu buah buku catatan penjualan narkoba jenis sabu-sabu, satu buah alat pres, dua buah alat hisap (bong), dua buah macis gas, 15 plastik bening ukuran sedang dan satu buah sendok terbuat dari bekas sedotan.

Dalam pemeriksaan, LL mengaku bahwa barang haram itu didapatinya dari seorang kenalan yang berada di Kota . Polisi pun menyimpulkan bahwa pelaku ini merupakan dari Ibu Kota Provinsi .

“Saat ini LL sedang dilakukan pemeriksaan intensif di Polres Banggai,” pungkas IPTU Kasim.