Palu,truestory.id – Aktivitas tambang ilegal diduga dilakukan oleh PT. Adijaya Karya Makmur (PT. AKM) yang beroperasi di wilayah Kontrak Karya PT. Citra Palu Mineral (PT. CPM) diduga merugikan negara hingga Rp702 miliar per tahun.
Kerugian ini terjadi akibat aktivitas perendaman emas ilegal yang tidak menyetor pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak PT. AKM mulai beroperasi pada 2018.
Menurut investigasi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah, total kerugian negara sejak 2018 mencapai Rp3 triliun. Dalam rilis akhir tahun 2024, JATAM menyoroti lemahnya penegakan hukum oleh Polda Sulawesi Tengah.
“Tidak ada tindakan tegas hingga kini, padahal aktivitas ilegal ini hanya berjarak 7 kilometer dari kantor Polda,” ujar Hardiansyah, Koordinator JATAM, Sabtu (25/1/2025).
JATAM juga mendesak Kapolri dan Presiden RI memeriksa PT. CPM atas dugaan pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini.
“Hubungan PT. CPM dan PT. AKM perlu diusut sesuai Pasal 125 UU Minerba untuk memastikan tanggung jawab hukum,” tegasnya.
Dalam penelusuran JATAM, PT. AKM meraup keuntungan hingga Rp60 miliar per bulan namun tidak menyetor pajak dan PNBP.
Hal ini melanggar Pasal 128 ayat 2 UU Minerba, sehingga negara kehilangan potensi penerimaan dari pajak produksi sebesar 10 persen.
Polda Sulawesi Tengah menyatakan penyelidikan masih berlangsung. Namun, Kapolda Sulteng melalui Kasubid Penmas, AKBP Sugeng Lestari, menegaskan bahwa kegiatan tambang ilegal harus ditertibkan.
Hingga berita ini ditulis, PT. CPM dan PT. AKM belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan ini. JATAM memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi Kapolri untuk menindaklanjuti somasi mereka.
Jika tidak ada langkah tegas, JATAM berencana menggugat Kapolri atas dugaan pembiaran pelanggaran hukum.
Tinggalkan Balasan