Banggai, truestory.id – Komitmen Pemerintah Kabupaten Banggai dalam memperkuat tata kelola layanan kesehatan kembali ditegaskan. Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Luwuk, Senin (9/2/2026).
Penyerahan SK yang berlangsung di Ruang Kerja Bupati Banggai itu menjadi penanda dimulainya babak baru penguatan sistem pengawasan dan manajemen rumah sakit daerah.
SK tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Ir. Moh. Ramli Tongko yang dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua Dewan Pengawas BLUD RSUD Luwuk.
Bupati Amirudin menegaskan bahwa Dewan Pengawas memiliki peran strategis dalam memastikan pengelolaan RSUD Luwuk berjalan optimal, profesional, dan akuntabel.
Ia berharap jajaran pengawas mampu bekerja maksimal serta memberikan masukan konstruktif bagi pemerintah daerah.
“Saya berharap Dewan Pengawas dapat bekerja dengan sebaik-baiknya dan memberikan saran serta masukan agar sistem yang dibangun di RSUD Luwuk semakin optimal ke depan,” ujar Amirudin.
Penyerahan SK turut disaksikan para anggota Dewan Pengawas BLUD RSUD Luwuk, yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banggai, Inspektur Inspektorat Kabupaten Banggai, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Banggai, serta dr. Marshela Bongkriwan sebagai Tenaga Ahli.
Dewan Pengawas BLUD memiliki fungsi penting dalam memberikan pertimbangan, evaluasi, dan pengawasan terhadap aspek administrasi, operasional, hingga keuangan rumah sakit.
Peran tersebut menjadi kunci agar fleksibilitas pengelolaan BLUD tetap sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dengan struktur pengawasan yang semakin kuat, Pemerintah Kabupaten Banggai menargetkan peningkatan mutu layanan RSUD Luwuk agar lebih efisien, tepat sasaran, dan benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat.