,.id- Setelah buron selama tujuh bulan, pelaku penipuan berkedok tukar tambah mobil akhirnya ditangkap Tim Tojo Una-Una. RR alias Uli (46), diamankan Rabu sore, 23 Juli 2025, pukul 17.00 WITA di Dusun 2, Desa Balingara, Kecamatan Tete.

Kasus ini bermula dari laporan seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Ismail pada 7 Januari 2025, yang mengaku dirugikan hingga Rp115 juta.

Pelaku menawarkan tukar tambah mobil Toyota Avanza tipe G milik korban. Namun setelah mobil diserahkan, pelaku menghilang tanpa memberikan mobil pengganti sebagaimana dijanjikan.

Kapolres Tojo Una-Una, AKBP Yanna Djayawidya melalui Kasi Humas Iptu Martono, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan panjang.

“Penangkapan RR membuktikan komitmen kami dalam menindak tegas pelaku kejahatan. Ini juga menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat menipu masyarakat,” tegas Martono.

Informasi keberadaan pelaku pertama kali terendus sekitar pukul 10.00 WITA di Jl. Serikaya, Kelurahan Bailo.

Setelah dilakukan pelacakan intensif, tim bergerak cepat ke Desa Balingara dan mengamankan RR tanpa perlawanan sekitar pukul 15.00 WITA.

Hasil interogasi awal mengungkap pengakuan pelaku atas perbuatannya. Saat ini, RR telah diserahkan ke Unit Pidum Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut. Situasi penangkapan berlangsung aman dan tertib.