Palu,truestory.id – Bawang Goreng Palu kini resmi tercatat sebagai produk Indikasi Geografis (IG) setelah mendapatkan sertifikat perlindungan dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Momentum ini ditandai dengan kunjungan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, ke salah satu rumah produksi bawang goreng di Kota Palu, Jumat (26/9/2025).
Razilu hadir bersama jajaran pimpinan Kanwil Kemenkum Sulteng dan disambut oleh unsur Pemerintah Provinsi maupun Kota Palu.
Hadir di antaranya Asisten II Pemerintahan Kota Palu Rahmat Mustafa, Kadis Perindag Kota Palu Zulkifli, Kabid Perdagangan Luar Negeri Disperindag Sulteng Fajar Ladjalani, serta perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palu.
Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Bawang Goreng Palu yang diketuai Prayitno juga turut mendampingi.
Prayitno menyebut, sertifikat IG membuka peluang lebih luas dalam pemasaran produk khas daerah tersebut.
“Saat ini omzet mencapai Rp150 juta per bulan. Kami akan terus menjaga kualitas agar tetap autentik dan bebas dari pelanggaran kekayaan intelektual,” jelasnya.
Dalam sambutannya, Razilu menegaskan pemerintah berkomitmen mendorong Bawang Goreng Palu agar dikenal hingga mancanegara.
“Banyak bawang goreng di Indonesia, tetapi yang dari Palu ini paling sedap. Kami akan mengawalnya sampai ke tingkat global,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menilai pengakuan IG bukan sekadar perlindungan hukum, melainkan juga penguatan daya saing daerah dan promosi potensi lokal.
