Banggai,.id – Tim Resmob Tompotika Satreskrim Banggai mengamankan seorang remaja berinisial AB (16), warga Kecamatan Bulagi, Kabupaten , karena diduga mencuri sepeda motor milik temannya sendiri.

Remaja tersebut pada Sabtu (9/5/2026) pagi setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan pencurian sepeda motor Honda Sonic bernomor polisi DB 6410 MO yang terjadi di Desa Boyou, Kecamatan Luwuk Utara.

Kasus pencurian itu diketahui terjadi pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 11.00 Wita. Saat itu, kendaraan milik korban terparkir di halaman Mess Karyawan Toko Teratai. Selain motor, pelaku juga diduga membawa kabur helm, STNK, dan BPKB kendaraan.

Kasat Reskrim Banggai AKP Nur Arifin menjelaskan, setelah menerima laporan korban, Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Tompotika Aiptu Mawir langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan beberapa hari, kami langsung bergerak untuk mengejar pelaku dan akhirnya berhasil . Pelaku dan barang bukti langsung diamankan,” ujar AKP Nur Arifin.

Pelaku akhirnya dibekuk di Kecamatan Buko, Kabupaten . Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Dalam pemeriksaan awal, AB mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku sempat menggadaikan motor hasil curian tersebut seharga Rp3 juta.

“Uang hasil gadai telah habis digunakan untuk membeli ponsel, membayar uang kos, dan kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Arifin.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Banggai masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi serta terduga pelaku.