Palu,truestory.id – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdy Mastura, akan memulai cuti kampanye Pilkada serentak pada 25 September 2024. Cuti ini diambil sesuai aturan yang mensyaratkan pengajuan cuti dilakukan tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Sulteng, Adiman, menyatakan bahwa permohonan cuti telah diajukan pekan lalu.
“Cuti di luar tanggungan negara akan efektif mulai 25 September, ketika Gubernur Rusdy resmi memulai kampanye sebagai calon kepala daerah periode 2024-2029,” ujar Adiman di Palu, Selasa.
Sebelum cuti dimulai, Rusdy Mastura masih menghadiri berbagai agenda sebagai gubernur hingga 22 September 2024.
Beberapa kegiatan yang dihadiri di antaranya pembukaan orientasi anggota DPRD kabupaten/kota se-Sulteng, kegiatan forum komunikasi penataan ruang (FKPR), serta ibadah syukur dan pembubaran panitia Oikumene Sulteng.
Rusdy Mastura adalah salah satu dari 13 kepala daerah di Sulawesi Tengah yang wajib cuti selama masa kampanye Pilkada serentak.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ yang diterbitkan pada 30 Agustus 2024, di mana kepala daerah yang maju di Pilkada diwajibkan mengajukan cuti minimal tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon.
Selain Rusdy Mastura, beberapa kepala daerah lain yang juga wajib cuti meliputi Wali Kota Palu, Wakil Wali Kota Palu, Bupati Tolitoli, Bupati Poso, serta beberapa bupati dan wakil bupati dari daerah lainnya di Sulawesi Tengah.
Tinggalkan Balasan