, truestory.id- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) , Moh  Latjuba, menjelaskan tentang beberapa informasi yang telah beredar di tengah masyarakat berkaitan dengan adanya temuan formalin di ikan pedagang pasar tradisional adalah tidak benar.

Menurutnya bahwa sampel dari Dinas Pangan Provinsi , kemudian disampaikan ke yang ada dinas perkebunan dan peternakan di Sulteng. Namun hasil uji sampel itu belum dapat di publis, karena sifatnya perlu ditindaklanjuti pemeriksaan lebih lanjut.

“Karena data itu belum bisa di publis,” kata Moh . Senin (23/7/2024) diruang kerjannya.

Arif menjelaskan bahwa pelaksanaan dilakukan di bulan Mei 2024, dan dilanjutkan dengan rapat bersama. Pihaknya juga aktif melakukan pembinaan kepada masyarakat, apalagi kepada para nelayan dan pedagang.

“Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan memang tidak ada ditemukan barang atau bentuk yang dimasukan ke dalam ikan,”terangnya.

Prosesnya saat itu adalah dirinya mengambil sampel sampe lima, kemudian di uji di tiga tempat, mulai dari Dinas Pangan dan peternakan, DKP, dan BPOM Kota . Hasil inilah yang menentukan untuk di publis apakah ada temuan dari uji sampel.

“ Hasilnya di kami negative, hanya ada perubahan warna pada ikan, dan Dinas Pangan dan Peternakan ada positif, serta hasil di BPOM hasilnya negative,”kata Arif.

Maka kesimpulannya bahwa prodak ikan, baik dari hasil tangkapan sampai di pasar sampai saat ini negative dari formalin. “Itulah infomasi pasti dari kami, dan kami bisa lampirkan buktinya,” tegas Arif.

Dirinya menambahkan, untuk asal ikan baik itu dari Kabupaten Parigi Moutong (), Gorontalo, dan Donggala semuanya dinyatakan negative dari formalin.

“ Saya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak termakan informasi yang belum benar, sebab data hasil lab yang beredar tidak bisa di pertangungjawabkan, untuk siapa dan dari mana asal usulnya, sehingga ada oknum yang melakukan ini,” tutupnya.