.id – Kasus dugaan Universitas Tadulako (Untad) yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) masuk dalam tahap penyidikan.

Kepala Kejati Agus Salim mengatakan saat ini Kejati masih melengkapi beberapa hal penting terkait adanya dugaan penggunaan uang negara.

“Jika bukti dan keterangan sudah terpenuhi dalam waktu dekat, maka akan segera menetapkan tersangka,” jelas Agus Salim di , Sabtu

“Jika sudah ada penetapan tersangka berarti sudah memenuhi unsur dengan alat bukti yang valid,” tambahnya.

Sebelumnya menaikkan status kasus dugaan tindak pidana Untad dari pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket ke tahap penyelidikan.

Kenaikan status tersebut usai penyelidik Kejati melakukan dua kali ekspos perkara bersama Kepala Kajati terkait kerugian negara sejumlah Rp1,7 miliar lebih di International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.

Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan laporkan Kelompok Peduli Kampus (KPK) atas dugaan korupsi berdasarkan temuan BPK RI, sebagaimana yang termuat dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan (LHP-LK) tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sejumlah Rp1,7 miliar lebih di International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.

Selain itu, terdapat pula temuan sejenis yang bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek terkait dengan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.