Touna,truestory.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una menuntaskan kasus penyelewengan dana desa di Desa Tanjung Pude, Kecamatan Una-Una. Dalam konferensi pers di Mapolres Touna, Selasa (16/9/2025).
Seorang bendahara desa berinisial DA (36) ditetapkan sebagai tersangka setelah menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp362.316.347 untuk bermain judi online.
Kanit Tipikor Bripka Edy Sarwan didampingi Kasi Humas Iptu Martono, menyatakan berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una.
“Hari ini tersangka bersama barang bukti kami serahkan ke pihak kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2021.
Hasil penyidikan membuktikan bahwa DA, yang memiliki akses penuh sebagai bendahara, mencairkan anggaran secara bertahap dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Setelah aksinya terungkap, DA sempat melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2024. Namun pelariannya berakhir pada Juli 2025 saat Satreskrim Polres Touna menangkapnya di Gorontalo.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dokumen APBDes, Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes), serta laporan pertanggungjawaban yang diduga dipalsukan.
Atas perbuatannya, DA dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
