PALU, TRUE STORY – Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Tengah guna membahas Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari sektor pertambangan dan sumber daya mineral daerah, di Ruang Rapat Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (11/5).
Pertemuan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah H. Mohammad Arus Abdul Karim, didampingi Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Hj. Arnila Hi. Moh. Ali serta Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Dandy Ady Prabowo bersama seluruh anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan tenaga ahli pimpinan serta Komisi III DPRD Sulteng.
Rombongan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah diterima langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si yang didampingi Asisten II Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Rudi Dewanto, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam pertemuan itu, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah H. Mohammad Arus Abdul Karim menyampaikan bahwa kunjungan tersebut bertujuan mendorong pemerintah daerah bersama DPRD segera menyusun regulasi terkait Dana Bagi Hasil yang bersumber dari potensi sumber daya alam Sulawesi Tengah.
Menurutnya, langkah tersebut juga sejalan dengan terbentuknya Forum DPRD Daerah Penghasil Nikel yang beranggotakan lima provinsi di Indonesia dan dipimpin oleh DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid menyampaikan bahwa pembahasan juga menyinggung kondisi fiskal daerah yang perlu diperkuat melalui optimalisasi potensi sumber daya alam.
Ia menilai Sulawesi Tengah memiliki potensi besar di sektor pertambangan nikel dan mineral lainnya sehingga perlu diperjuangkan agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah penghasil.
“Bagaimana Dana Bagi Hasil dari pertambangan nikel dan berbagai sumber mineral lainnya yang dimiliki Sulawesi Tengah dapat memberikan rasa keadilan dari pemerintah pusat kepada daerah penghasil,” ujar Anwar Hafid.
Gubernur juga mengapresiasi terbentuknya Forum DPRD Daerah Penghasil Nikel sebagai inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam memperjuangkan hak daerah penghasil terhadap Dana Bagi Hasil dari pemerintah pusat.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam waktu dekat akan mengundang kementerian terkait bersama lima provinsi yang tergabung dalam forum tersebut untuk melakukan pertemuan di Sulawesi Tengah.
Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah H. Mohammad Arus Abdul Karim turut menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sulawesi Tengah atas dukungan dan komitmennya dalam memperjuangkan percepatan realisasi kebijakan Dana Bagi Hasil bagi daerah penghasil.
Menurutnya, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan segera menyusun regulasi yang merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dan pembagian hasil sumber daya mineral daerah.
Pertemuan tersebut ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk penguatan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam memperjuangkan kepentingan daerah.