Banggai,truestory.id — Kepolisian Resor (Polres) Banggai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Banggai. Dalam kurun waktu April hingga Mei 2026, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu (OKT).
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 21 tersangka, termasuk seorang perempuan. Selain itu, petugas turut menyita barang bukti berupa 1.204,78 gram sabu yang dikemas dalam 202 sachet serta 3.972 butir obat keras tertentu.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan aparat kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba.
“Ini merupakan bentuk keseriusan Polres Banggai dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya laten narkoba dan peredaran obat-obatan terlarang yang merusak masa depan,” ujarnya saat ditemui awak media, Rabu (13/5).
Menurutnya, pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pengedar maupun bandar narkoba untuk menjalankan aktivitas di wilayah hukum Kabupaten Banggai.
Penindakan tegas, kata dia, akan terus dilakukan bersamaan dengan langkah pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
AKP Hasanuddin menambahkan, upaya pencegahan penting dilakukan guna memutus rantai permintaan narkotika di tengah masyarakat. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen warga untuk ikut berperan aktif membantu kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya,” pungkasnya.