, TRUE STORY — Komisi III DPRD Provinsi terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Hasil .

Usai melaksanakan agenda studi komparatif di Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (8/5), jajaran Komisi III DPRD langsung melanjutkan pembahasan regulasi tersebut secara intensif.

Di bawah pimpinan Ketua Komisi III DPRD , Dandi Adhi Prabowo, rapat lanjutan kembali digelar pada Minggu (10/5) dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.

Rapat itu turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Arnila H Moh Ali, yang sejak awal aktif mengawal proses penyusunan regulasi tersebut.

Selain itu, hadir pula anggota Komisi III DPRD Sulteng masing-masing Abdul Rahman dan Marthen Tibe, tenaga ahli Komisi III, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Sulteng Asmir J Hanggi, serta Kasub Perundang-undangan Luly Afianti.

Dalam rapat tersebut, sejumlah poin hasil studi komparatif di Kalimantan Timur kembali dibahas, mulai dari pengaturan penggunaan jalan umum oleh kendaraan dan , pembatasan tonase, perlindungan jalan provinsi, hingga dorongan pembangunan jalan khusus bagi perusahaan.

Komisi III DPRD Sulteng menilai keberadaan perda tersebut sangat mendesak mengingat tingginya aktivitas kendaraan angkutan dan perkebunan yang dinilai berpotensi mempercepat kerusakan jalan umum serta mengganggu keselamatan masyarakat.

“Raperda ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi bentuk keberpihakan terhadap keselamatan masyarakat dan perlindungan aset daerah,” ujar salah seorang peserta rapat.

Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat, sinkronisasi kewenangan pemerintah daerah, serta penegasan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan penggunaan jalan.

Pembahasan yang dilakukan secara maraton, termasuk pada akhir pekan, dinilai menunjukkan keseriusan DPRD Sulteng dalam menghadirkan regulasi yang diharapkan menjadi solusi atas persoalan kendaraan bertonase besar yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.

Raperda Jalan Khusus Tambang dan Perkebunan tersebut kini disebut segera memasuki tahap finalisasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi .