, TRUE STORY — Provinsi menerima kunjungan kerja Badan Anggaran Provinsi dalam rangka penguatan peran Badan Anggaran pada proses pembahasan dan pengawasan KUPA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Pertemuan berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Prof. Moh. Yamin, Kota , Kamis (21/5/2026).

Rombongan DPRD diterima langsung oleh Wakil I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Arnila Hi Ali, bersama sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Bartholomeus Tandigala, S.H., CES, Ketua Komisi II Yus Mangun, S.E., Ketua Komisi III Dandy Adhi Prabowo, Ketua Komisi IV Moh. Hidayat Pakamundi, S.E., serta anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah masing-masing Rauf, Fauzan, Rahmawati M. Nur, Nyoman Slamet, Hartati, Winiar Lamakarate, Sri Atun, Feri Budi Utomo, Henri Kusuma Muhidin, Nurmansyah Bantilan, Zalzumilda A. Djanggola, Wiwik Jumatul Rofi’ah, dan Asrullah.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak berdiskusi dan saling bertukar informasi mengenai mekanisme pembahasan KUPA-PPAS APBD Perubahan, strategi pengawasan anggaran, serta optimalisasi fungsi Badan Anggaran dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Arnila Hi Ali, menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja DPRD DKI Jakarta dan berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat sinergi antarlembaga legislatif daerah.

“Kami meyakini bahwa kunjungan kerja seperti ini memiliki nilai penting dalam mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara lebih efektif. Melalui pertukaran informasi, pengalaman, dan praktik baik antar daerah, diharapkan mampu mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Selain membahas penguatan fungsi anggaran, pertemuan juga menyinggung pelaksanaan kunjungan kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait penyusunan regulasi di bidang kesehatan daerah.

Arnila menjelaskan, peraturan daerah di bidang kesehatan disusun sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan di Sulawesi Tengah, dengan tujuan mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, merata, terjangkau, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.

Menurutnya, pembentukan regulasi tersebut didasarkan pada landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Secara filosofis, kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang dijamin konstitusi. Secara sosiologis, regulasi hadir untuk menjawab tantangan pemerataan akses pelayanan kesehatan, ketersediaan fasilitas, dan peningkatan mutu layanan. Sementara secara yuridis, peraturan daerah menjadi pedoman yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menambahkan, rancangan peraturan daerah tersebut mengatur berbagai aspek penyelenggaraan kesehatan, mulai dari hak dan kewajiban masyarakat, tanggung jawab pemerintah daerah, penyelenggaraan upaya kesehatan, pelayanan kesehatan primer dan lanjutan, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, hingga pengelolaan pembiayaan dan perbekalan kesehatan.

DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama pemerintah daerah juga terus mendorong percepatan pembahasan berbagai rancangan peraturan daerah, baik yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 maupun rancangan peraturan daerah di luar program tersebut.

“Bersama pemerintah daerah, kami terus berupaya menjaga pengelolaan keuangan daerah yang efisien, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat,” tutup Arnila.

Di akhir kegiatan, pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan ucapan selamat datang kepada rombongan DPRD Provinsi DKI Jakarta di serta berharap kunjungan kerja tersebut dapat semakin mempererat hubungan kelembagaan dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.