Banggai,truestory.id – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Seorang pria berinisial RH (45), warga Kecamatan Kintom, diringkus saat hendak memasuki Kota Luwuk dengan membawa sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara. Lokasi tersebut dikenal sebagai salah satu jalur utama pintu masuk ke Kota Luwuk.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH, mewakili Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mencurigai satu kendaraan yang melintas,” ujarnya.
Petugas kemudian menghentikan mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi DN 1695 CH yang dikendarai pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket sabu dengan total berat 8,22 gram yang disembunyikan di dalam lampu kabin kendaraan.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan lain, seperti alat hisap (bong), korek api, kaca pireks, plastik bening, telepon genggam, serta kendaraan yang digunakan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, RH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Kota Palu dengan harga sekitar Rp5,8 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta KUHP yang berlaku.
AKP Hamid menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan guna menekan peredaran narkotika di wilayah Banggai.