Truestory.id – Anggota DPD RI, Muhammad J Wartabone telah menyampaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) beserta naskah akademik RUU tentang Pelestarian Kebudayaan Kerajaan yang disusun Komite III DPD RI tahun 2023 setebal 125 halaman, di Universitas Warmadewa, Provinsi Bali, Senin (5/6/2023).
Melalui kegiatan Uji Sahih RUU tentang pelestarian kebudayaan kerajaan di Provinsi Bali, draf RUU beserta naskah akademik yang telah disusun disampaikan dalam upaya mengantarkan RUU Tentang Pelestarian Kebudayaan Kerajaan sebagai produk inisiatif dari DPD RI, menjadi sebuah aturan hukum.
Dalam draf RUU tersebut, memuat sebanyak 41 pasal diantaranya mengatur tentang pengakuan dan penghormatan kebudayaan kerajaan, tugas dan wewenang pemerintah, hak dan kewajiban kerajaan dan peran serta masyarakat.
“Mohon doa, Insya Allah semuanya berjalan sesuai harapan,” ujar Muhammad J Wartabone, anggota Komite III DPD RI.
Adapun maksud dan tujuan dilakukannya kegiatan Uji Sahih uang dikemas dalam bentuk diskusi terbatas dengan dihadiri sebanyak 40 peserta itu, adalah untuk mendapatkan masukan dan penyempurnaan draft RUU yang telah disusun.
Secara khusus, kegiatan uji sahih ditujukan untuk mensosialisasikan draft RUU Tentang Pelestarian Kebudayaan Kerajaan.
Mengetahui pandangan (pemikiran) narasumber dan peserta terhadap draft RUU tentang Pelestarian Kebudayaan Kerajaan inisiatif DPD RI, menghimpun dan memperkaya draft RUU Tentang Pelestarian Kebudayaan Kerajaan dengan gagasan konstruktif, komprehensif dan pengayaan data-informasi yang relevan.
Tidak hanya itu, tetapi juga meningkatkan kualitas draft RUU Tentang Pelestarian Kebudayaan Kerajaan melalui penajaman dan pengayaan berbagai data, serta memperoleh masukan (perbaikan) dari narasumber dan peserta terhadap norma (substansi) yang telah diatur dalam draft RUU Tentang Pelestarian Kebudayaan Kerajaan.
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Raja Bali, Ida Dalem Semara Putra, dan Rektor Universitas Warmadewa, I Gede Suranaya Pandit, dan narasumber dari tim ahli hukum, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, akademisi bidang pelestarian kebudayaan kerajaan, akademisi bidang hukum, serta perwakilan kerajaan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.