Truestory-Merujuk dari Peraturan Walikota (Perwali) Palu Nomor 17 tahun 2021 tentang perubahan tarif restribusi jasa umum, jumlah iuran restribusi sampah tergantung dari rumah warga.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) , Hisyam, pembayaran tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 21 Februari mendatang.

“Mulai akhir bulan Februari kita berlakukan,
Dasar pungutan itu adalah Perwali nomor 17 tahun 2021 tentang perubahan tarif restribusi jasa umum,” ungkap Hisyam, Sabtu 05/02/2022.

Menurutnya, saat ini kebijakan tersebut dalam tahap sosialisasi kepada warga. Sejumlah RT/RW tengah melakukan pendataan terhadap besar yang dimiliki warga di seluruh Kelurahan.

“Dari PLN sudah ada by Name by Addres,
cuman harus kita pastikan lagi, mulai tanggal 21 itu sudah kita mulai melakukan pembayaran
RT/RW mulai nelakukan pendataan terhadap daya rumah warga,” tuturnya.

Tidak hanya itu, saat ini Peraturan Daerah (Perda) untuk restribusi sampah dari daya listrik tersebut juga telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Jadi acuan dasar hukum itu yang kita berlakukan ke masyarakat, perdanya masih dalam proses konsultasi ke kemendagri
Kita tinggal tunggu dulu, kemarin sudah disetujui DPRD,” paparnya.

Hisyam mengaku kebijakan ini pasti akan menjadi pro/kontra di masyarakat.”Namanya kebijakan, pasti ada pro da kontra, semua di Indonesia seperti itu juga,” tuturnya.

“Kita ini Pemda tidak pernah lepas dengan Pemerintah pusat. Dasar kita membuat perda ini adalah Permendagri nomor 7 tahun 2021
Tentang tata cara pemungutan restribusi dengan cara daya listrik, namanya Permendagri jadi setiap daerah harus melaksanakan,” tambahnya.

Sementara itu, lanjut Hisyam, tekhnis pembayaran iuran tersebut masih akan dirapatkan oleh Pemerintah .”Ia Senin ini kita bicarakan, bagaimana tekhnisnya, kita cari cara bisa memudahkan warga,” tutupnya.

Berikut daftar tarif iuran perbulan restribusi sampah berdasarkan daya listrik :

450 Va : 10 Ribu
900-2.200 Va : 35 Ribu
3.500-5.500 Va : 65 Ribu
6.600 Va atau lebih : 85 Ribu.