PALU,TRUESTORY – Seorang pria berinisial MD (28) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah karena diduga mencuri sepeda motor, handphone, dan uang milik temannya sendiri di Kota Palu.
Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Pol Suryono mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026) malam di sebuah rumah di Jalan Gelatik, Kelurahan Birobuli Selatan. Saat kejadian, korban berinisial F sedang tertidur di ruang tamu bersama pelaku.
Sebelum kejadian, korban dan MD diketahui sempat bersama-sama mengunjungi rumah orang tua korban di Desa Bobo, Kabupaten Sigi. Keduanya kemudian kembali ke rumah temannya sekitar pukul 18.30 Wita untuk beristirahat.
Namun, saat korban terlelap, pelaku diduga mengambil kunci sepeda motor yang disimpan di belakang pintu kamar. Pelaku kemudian membawa kabur Yamaha Jupiter Z milik korban yang terparkir di halaman rumah. Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil handphone Oppo A16 dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.
Korban bersama pemilik rumah sempat menghubungi pelaku melalui telepon dan WhatsApp untuk meminta barang-barang tersebut dikembalikan. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil hingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap MD pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita di Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kecamatan Palu Utara.
Dari hasil pemeriksaan, MD mengakui telah mengambil seluruh barang milik korban seorang diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8,9 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan serta barang berharga tersimpan dengan aman, meskipun berada di lingkungan pertemanan.
