Touna,.id – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Tojo Una Una (Touna) berhasil mengamankan seorang oknum Aparatur Sipil Negara () berinisial IRJ (46) atas dugaan tindak terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan terjadi pada Senin (28/04/2025) sekitar pukul 21.30 WITA di Jalan Trans Bongka, saat pelaku dalam perjalanan dari Desa Takibangke menuju Desa Marowo, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Touna.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Touna, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Martono, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan IRJ dilakukan berdasarkan laporan warga Desa Kasiala yang diterima Polsek Ulubongka pada Senin pagi.

“Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob bergerak cepat untuk mencari keberadaan pelaku,” ujar Iptu Martono dalam keterangan persnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap korban oleh Unit Reskrim Polsek Ulubongka, terungkap bahwa korban mengaku telah diperkosa oleh IRJ.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada tanggal 6 Januari 2025 sekitar pukul 05.00 WITA di rumah pelaku yang berlokasi di Desa Takibangke. Korban diketahui tinggal di rumah pelaku.

“Menurut keterangan korban, pelaku masuk ke kamarnya dan memeluknya. Tangan dan leher korban dikunci sehingga tidak dapat melawan, dan kemudian terjadilah pemerkosaan,” jelas Iptu Martono.

Selain itu, korban lainnya juga memberikan kesaksian bahwa dirinya mengalami pelecehan oleh pelaku.

IRJ diduga memeluk dan bahkan memegang bagian vital tubuh korban secara berulang. Lebih lanjut, berdasarkan keterangan kedua korban, diduga ada dua korban lain yang mengalami perlakuan serupa.

Iptu Martono mengungkapkan bahwa para korban merupakan warga Desa Kasiala yang bersekolah di Desa Takibangke. Mereka menumpang tinggal di rumah pelaku karena jarak desa mereka yang jauh dari .

“Sungguh ironis, pelaku yang seharusnya bertindak sebagai orang tua, justru tega melakukan perbuatan bejat kepada anak-anak remaja yang masih di bawah umur ini. Bahkan, pelaku seringkali mengancam para korban agar tidak melaporkan perbuatannya,” imbuh Iptu Martono.

Saat ini, pelaku IRJ (46) telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Tojo Una Una untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.