Palu, truestory.id – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Palu yang mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemekaran Kelurahan Vatutela akan melibatkan tokoh adat dan masyarakat dalam proses pembahasan.
Usulan tersebut disampaikan Ketua Pansus II, H. Nanang dalam rapat perdana di ruang sidang gabungan pada Senin (18/3/2024).
Nanang menjelaskan, pemekaran suatu wilayah memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat, khususnya para tokoh adat.
“Melibatkan tokoh adat dan masyarakat dalam pembahasan Ranperda ini sangatlah penting, karena Ranperda ini begitu kompleks,” kata Nanang.
Menurutnya, pelibatan para tokoh penting untuk mengetahui secara detail batas kelurahan yang dimekarkan dan kebutuhan mendasar yang dibutuhkan untuk pemekaran kelurahan Vatutela.
“Kita juga perlu mendengarkan langsung aspirasi dari masyarakat, jadi kehadiran mereka sangatlah diperlukan,” lanjutnya.
Senada dengan Nanang, anggota Pansus II, Ishak Cae, meminta agar OPD teknis dari pemerintah kota hadir di setiap proses pembahasan.
Ishak Cae mengatakan, kehadiran OPD bukan hanya sebagai pendengar, tetapi menjadi bagian utama dalam proses pelaksanaan setiap Ranperda yang nantinya akan disahkan menjadi Perda.
“Saya minta juga ketua, agar pemkot selalu menghadirkan OPD terkait. Karena ranperda yang kita bahas bukan hanya pemekaran kelurahan tapi ada dua lagi dibahas,” harapnya.
Selain pemekaran kelurahan Vatutela, Pansus II juga akan membahas Ranperda tentang penyelenggaraan Izin Pengumpulan Sumbangan dan Ranperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Pembahasan Ranperda diskors dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (19/3/2024).
Turut hadir dalam pembahasan perdana Wakil Ketua Pansus II, Anwar Lanasi, dan anggota pansus, Sucipto S Rumu, Muliyadi, Muksin Ali, Ishak Cae, Zainal, Farden Saino, dan perwakilan OPD Pemkot Palu.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.