Truestory-Semua tempat hiburan umum seperti Bar, Diskotik, Karaoke dan Panti Pijat diimbau untuk tidak menjalankan usaha di Bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah/ tahun 2022.
Hal itu seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palu, Nomor 451.13/1217/Hukum/2022 tentang seruan bersama menyambut bulan suci Ramadhan di Kota Palu.
Tidak hanya itu, dalam surat edaran tersebut, Hotel, Restoran, Distributor/Sub Distributor, dan toko moderen juga dilarang mengedarkan atau menjual minuman beralkohol dari satu hari sebelum Ramadhan hingga tiga hari setelah hari raya Idul Fitri.
Sementara itu, usaha warung makan atau sejenisnya, diizinkan untuk membuka usahanya tetapi dengan syarat harus memasang tirai untuk menutupi sebagian tempat usahanya.
Bagi yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.