Buol,Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat () seorang , Iptu YYR, dilaksanakan di lapangan upacara pada Senin pagi (8/7/2024).

Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana, sebagai Inspektur Upacara.

Upacara ini dilakukan secara In Absensia, tanpa kehadiran Iptu YYR. Namun, dihadiri oleh seluruh personel Polres Buol, termasuk satu peleton PJU, Satuan Samapta, Lalulintas, Staf Gabungan, dan Gabungan Reskrim/Narkoba.

Dalam amanatnya, Kapolres Buol menyampaikan pesan kepada seluruh personel untuk selalu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin, serta menjaga etika, moral, dan perbuatan anggota agar sesuai dengan norma dan jalur yang digariskan.

Beliau menekankan bahwa peristiwa PTDH ini hendaknya menjadi contoh dan pelajaran bagi semua personel agar selalu patuh dan taat terhadap aturan yang berlaku.

Sementara itu, Kasihumas Polres Buol, Ipda Ridwan, menjelaskan bahwa PTDH Iptu YYR telah melalui mekanisme dan proses yang panjang sesuai dengan prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang Kode Etik Kepolisian Profesi (KKEP).

Iptu YYR telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, namun karena pelanggarannya yang dinilai berat, maka PTDH menjadi langkah terakhir yang harus diambil.

“Upacara PTDH ini dilakukan berdasarkan Skep Kapolri Nomor: KEP/878/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang PTDH terhitung mulai tanggal 30 Juni 2024,” terang Kasihumas.

Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh anggota , khususnya di Polres Buol, untuk selalu menjaga perilaku dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

PTDH merupakan langkah tegas yang diambil oleh Polri untuk menegakkan disiplin dan kode etik, serta menjaga marwah institusi Polri.