Palu,truestory.id – Polda Sulawesi Tengah () menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas anggota dengan menindak tegas anggotanya yang terlibat sebagai calo.

Dalam sidang Komisi Kode Etik pada Kamis, 6 Februari 2025, seorang berpangkat Ajun Komisaris Polisi () berinisial M resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.

Ia terbukti menjanjikan kelulusan seleksi Bintara Polri tahun 2022 dengan meminta uang sebesar Rp 175 juta kepada korban.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah serius Polda Sulteng dalam membersihkan institusi dari yang mencoreng nama baik kepolisian.

M telah diputus dalam sidang kode etik karena terbukti menjadi calo dalam anggota Polri,” ujar Kombes Pol. Djoko di Palu, Sabtu (8/2/2025).

Menurutnya, langkah ini juga bertujuan menghapus stigma negatif “Masuk Polri Bayar” yang berkembang di masyarakat.

Polda Sulteng berkomitmen menjaga proses rekrutmen anggota Polri tetap transparan dan bebas dari praktik percaloan.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua calon peserta seleksi Polri 2025, agar tidak tergiur dengan iming-iming kelulusan dari calo.

“Jangan tergoda janji-janji, karena rekrutmen Polri dilakukan secara bersih dan transparan,” tutupnya.