Palu,truestory.id- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan pelatihan penerapan kode etik perlindungan perempuan dan anak melalui in-house training, Kamis (17/10/2024).
Acara ini digelar di Cafe Laguna, Jl. Kampung Nelayan, Kota Palu, dan dihadiri oleh masyarakat umum serta pekerja sosial.
Pelatihan dibuka oleh Kapolsek Mantikulore, Iptu Siti Elminawati, yang membawakan materi terkait peran kepolisian dalam melindungi dan mengayomi masyarakat, khususnya perempuan dan anak.
Dalam pemaparannya, Iptu Siti Elminawati menekankan pentingnya pemahaman mengenai hukum dan prosedur pelaporan kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak.
Ia juga menyoroti kewajiban memberikan pendampingan kepada korban kejahatan ini.
“Setiap tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban harus diberikan pendampingan yang memadai,” ujar Iptu Elminawati.
Selain itu, ia menekankan pentingnya restitusi bagi korban kekerasan seksual sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pelatihan ini juga membahas peran penting orang tua dan lingkungan dalam mencegah kekerasan seksual.
Melalui diskusi interaktif, peserta diajak untuk lebih memahami penerapan pasal-pasal hukum yang relevan dalam penanganan kasus-kasus tersebut.
Harapannya, kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya perlindungan bagi perempuan dan anak.
Program ini merupakan bagian dari inisiatif DP3A dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi perempuan dan anak di Sulteng.
Kapolsek Mantikulore berharap agar pengetahuan yang didapatkan dari pelatihan ini dapat diterapkan untuk mencegah serta menangani kasus kekerasan dan pelecehan di masyarakat.
Tinggalkan Balasan