, TRUE STORY – Kepolisian Resort Kota (Polresta) membebasan 83 anggota dari total 96 orang yang diamankan, Selasa (16/1), Langkah ini diambil dengan berbagai syarat dan ketentuan agar mereka tidak melakukan perbuatan yang menganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Dari jumlah tersebut, 13 orang masih belum dipulangkan karena terkait kepemilikan senjata tajam dan busur. Enam di antaranya belum dijemput oleh orang tua, sementara dua orang akan menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan senjata tajam. Lima orang lainnya menjadi saksi terkait kepemilikan saja.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah, menyatakan bahwa 83 orang yang telah dipulangkan diberikan syarat untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, orang tua kandung mereka diundang untuk membahas masalah ini, juga melibatkan pihak sekolah tempat anak-anak tersebut menempuh pendidikan.

Keputusan ini mencerminkan upaya Polresta Palu dalam menangani masalah dengan pendekatan yang melibatkan keluarga dan institusi pendidikan, serta memberikan peringatan keras terkait kepemilikan senjata tajam.