Palu,truestory.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal jenis THD dalam jumlah besar di wilayah Kota Palu. Sebanyak empat terduga pelaku diamankan bersama barang bukti sekitar 48 ribu butir obat.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap dua terduga pelaku berinisial I.B.A dan A.B.S.S di Jalan Setia Budi, Lorong Delima, Kelurahan Talise, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 22.30 Wita.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 48 paket besar berisi obat keras jenis THD. Pengembangan kemudian dilakukan pada Selasa (28/4/2026), yang berujung penangkapan satu pelaku lain berinisial S.A.B.A di Jalan Kangguru. Polisi juga mengungkap keterlibatan satu orang lainnya berinisial F.S.A.S yang diduga bagian dari jaringan.
Selain itu, diamankan tiga kotak dos dan tiga unit handphone sebagai barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, menegaskan pihaknya akan terus memburu jaringan peredaran obat keras ilegal. “Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan terungkap,” tegasnya.