Banggai,.id – Satuan Reserse Banggai menangkap empat terduga pelaku penyalahgunaan pada Rabu (22/4/2026) dini hari. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1.129 gram atau lebih dari 1 kilogram.

Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan melalui Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Empat pelaku masing-masing berinisial MB (50), RS (39), RM (36) yang merupakan warga Kecamatan Bualemo, serta AP (42) warga Kecamatan Luwuk Selatan.

“Para pelaku kami amankan di kompleks Pasar Jalan Trans Sulawesi Pagimana dengan barang bukti 20 ball sabu seberat 1.129 gram,” ujar AKP Hamid.

Ia menjelaskan, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah dan sekitarnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti alat hisap, plastik bening, empat unit ponsel, serta satu unit .

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Banggai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.