, TRUE STORY – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Palu menghimbau kepada masyarakat yang bermohon pengurusan Surat Izin Mengemudi () untuk tidak percaya terhadap oknum atau Calo yang bisa membantu dengan iming-iming memuluskan semua persyaratan. Sebab pelayanan hingga saat ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kanit Regident Sat Lantas Palu, Iptu Martua Simanjuntak, Selasa, 30 Januari 2024, menyampaikan bahwa pihaknya selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik, selain memberikan bimbel bagi pemohon baru atau perpanjangan, dan itu dilakukan untuk membantu pemohon agar lebih paham mengikuti uji teori atau praktek.

“ Kami berharap bahwa upaya ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, yang akan mengurus pembuatan SIM atau perpanjangan,” ucapnya.

Biaya pembuatan atau perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Untuk pembuatan SIM baru kategori SIM A, BI, dan BII, sebesar Rp.120 Ribu, sementara untuk kategori SIM C, sebesar Rp.100 Ribu.

Sementara untuk perpanjangan SIM A Rp.80 Ribu dan SIM C Rp.75 Ribu.

Biaya tersebut dapat dibayarkan langsung di loket Bank Rakyat (BRI) yang ada dalam gedung Satpas SIM Satlantas .

Surat kelengkapan pemohon SIM seperti Psikologi dan Kesehatan, bukan dikeluarkan oleh pihak Kepolisian, melainkan pihak ketiga di luar .

Biaya surat tersebut diterapkan oleh pihak yang mengeluarkan surat tersebut.

Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus SIM relatif singkat, yaitu sekitar 20 menit jika berkas pemohon lengkap.

Iptu Martua Simanjuntak mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terbiasa mencari jalan pintas dengan jasa calo. Hal tersebut dapat menimbulkan praktik pungli.