,.id– Satuan Reserse berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Balantak Bersaudara. Dua orang terduga pelaku diamankan, salah satunya merupakan oknum perangkat desa yang masih aktif menjabat sebagai sekretaris desa (Sekdes).

Kasat Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga penggerebekan di rumah salah satu pelaku.

“Dari dua orang yang kami amankan, satu di antaranya adalah perangkat desa yang menjabat sebagai Sekdes di wilayah Balantak, sementara satu lainnya merupakan warga biasa,” ujar AKP Hasanuddin Hamid di Mapolres Banggai.

Kedua pelaku masing-masing berinisial RS (40) dan RY (43). Saat penggerebekan di rumah RS, petugas menemukan sebanyak 45 sachet sabu. Proses penggeledahan turut disaksikan oleh kepala desa setempat.

Namun, RS sempat melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas. Upaya pengejaran pun dilakukan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil pada Selasa (21/4) siang di Jalan Trans Sulawesi, Desa Poh, Kecamatan Pagimana.

“Pelaku kami cegat saat dalam perjalanan pulang. Dari tangan mereka diamankan dua sachet sabu, dua unit ponsel, satu unit Avanza, serta barang bukti lainnya,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keduanya diketahui memesan sabu dari Kota Palu senilai Rp10,5 juta untuk kemudian diedarkan di wilayah .

Polisi kini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.