.id – Wakil panitia khusus (Pansus) Sony Tandra menyampaikan fakta bahwa penyerapan anggaran Sukteng tahun 2022 hanya berkisar 88 persen.

Hal ini menurut dia menunjukan bahwa kinerja OPD kurang maksimal, bahkan pelayanan dasar hanya dikisaran 70an persen.

“Kalau pekerjaan fisik mungkkn masih kita maklumi, tapi pelayanan dasar misalnya kesehatan, termasuk gaji pegawai hanya terserap sekitar 88 persen,” kata politisi NasDem tersebut.

“Demikian pula realisasi pendapatan secara umum naik, namun khusus retribusi yang tercapai hanya sekitar 20 persen yang teralisasi,” tambahnya

Fakta tersebut disampaikan Sony Tandra saat pansus laporan pertanggungjawaban () kepala daerah tahun 2022 melakukan kunjungan kerja ke Ditjen Otonomi Daerah Otda Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

Rombongan Pansus dipimpin oleh ketuanya Yus Mangun diterimah oleh  Kasubdit Wilayah IV Dit FKDH dan Ditjen Otda Kemendagri, Saydiman Marto di ruang kerjanya, Rabu 12 April 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari hasil konsuktasi Pansus tersebut ada beberapa yang mengemuka  yang disampaikan oleh Sayidiman, antara lain soal laporan LKPJ yang dibebankan kepada pansus berdurasi 30 hari kerja, sehingga waktu libur lebaran tidak masuk dalam hitungan.

Dengan waktu yang terbatas tersebut Sayidiman memberi solusi agar Pansus membagi tugas orang perbidang.

“Agar waktunya cukup maka Pansus dalam hal teknis penyusunan harus membagi tiga tim yang efektif dan saat rekomendasi akan disampaikan  kemudian digabung dengan penyampaian  kata-kata terbaik,” ujarnya.

Selanjutnya kata Sayidiman lagi, rekomendasi yang disampaikan harus spesifik dan tidak mengawang-ngawang.

Dari kondisi tersebut, Sayidiman mengharapkan pansus harus secara rigit menyampaikan titik-titik mana saja yang perlu dibedah dan rekomendasi yang disampaikan harus spesifik, misalnya  soal target, sampailan saja kata dia apa adanya.

“Misalnya direkomendasikan agar target jangan dibuat taget fiktif,” tuturnya.

Ia juga mengatakan, fungsi pengawsan yang melekat di bisa memberi ruang sepanjang waktu kepada kepala daerah untuk diimpicment dalam ranah konteks LKPJ dalam hal pengawasan.