Truestory.id- , , mengumumkan kebijakan baru pengangkatan tenaga menjadi Paruh Waktu. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Menteri PAN RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.

Paruh Waktu menjadi solusi bagi tenaga kategori R2 dan R3 yang tidak mendapat formasi. R2 mencakup eks THK-II yang pernah mengikuti seleksi PPPK tahap 1, sedangkan R3 meliputi tenaga honorer dalam database BKN.

Tenaga honorer yang diangkat tetap bekerja di instansi asal dan menerima gaji setara nominal sebelumnya. Meski disebut “paruh waktu,” jam kerja mereka sama dengan pegawai penuh waktu.

Kebijakan ini bertujuan memberikan status ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi tenaga honorer. Pemerintah berharap, melalui langkah ini, masalah tenaga honorer yang tak terakomodasi dalam formasi ASN dapat terselesaikan.