Palu,truestory.id – Sebanyak 62 pasangan di Kota Palu akhirnya memperoleh legalitas pernikahan resmi melalui kegiatan isbat nikah massal yang digelar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulawesi Tengah di Gedung Pogombo, Palu, Selasa (12/5).
Kegiatan tersebut dibuka Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, dan dirangkaikan dengan khitanan massal bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Wagub menegaskan bahwa isbat nikah bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi keluarga dan anak.
“Dengan adanya legalitas pernikahan, maka hak-hak keluarga dapat terlindungi secara baik oleh negara,” ujar Reny.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang menikah secara agama namun belum tercatat secara hukum negara. Kondisi itu kerap menimbulkan kendala dalam pengurusan administrasi kependudukan maupun akses terhadap layanan sosial.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengapresiasi pelaksanaan kegiatan yang dinilai membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam rumah tangga mereka.
Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi Baznas Sulteng bersama Pengadilan Tinggi Agama Kota Palu, Kementerian Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Palu.
Wakil Ketua II Baznas Sulteng, Hasan Lasiata, menjelaskan bahwa awalnya terdapat 105 pasangan yang mendaftar mengikuti isbat nikah. Namun setelah proses verifikasi, hanya 62 pasangan yang memenuhi syarat.
“Para peserta nantinya sudah tercatat secara resmi dalam buku nikah dan memperoleh pengakuan hukum,” katanya.
Selain penerbitan buku nikah, Dinas Dukcapil juga membuka layanan pembuatan KTP dan kartu keluarga baru bagi peserta yang telah menyelesaikan proses isbat nikah.
Sementara itu, pelaksanaan khitanan massal dipusatkan di Aula Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah.