Truestory – Sebanyak 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada bentrokan karyawan tenaga kerja Indonesia (TKI) dan tenaga kerja asing (TKA) PT Gunbuster Nickel Industri (GNI), Kabupaten Morowali Utara bakal dijerat pasal pengrusakan dan pembakaran.

Kabidhumas , Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan akan bertindak tegas jika ada yang terbukti melanggar hukum.

Didik menyebutkan, 17 orang karyawan yang telah ditetapkan tersangka sejak tanggal 16 Januari 2023 telah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara.
“Perkembangan situasi lokasi perusahaan sampai saat ini relatif kondusif dan karyawan kembali bekerja secara normal,” jelasnya di Palu, Rabu (18/1/2023).

Kata Didik, mreka yang ditahan yakni 16 orang tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan 1 tersangka dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, jelasnya

“Ada enam orang TKA yang sudah diperiksa penyidik dan mereka yang diamankan sejak hari pertama pasca kerusuhan dan statusnya sebagai saksi, semuanya sudah dipulangkan,” ungkap Didik.

Terhadap korban yang meninggal dunia, Didik mengatakan, jenazah MS (19) sudah diambil pihak keluarga untuk dibawa pulang ke kampungnya.

Sementara jenazah TKA Mr XE (30) telah diserahkan kepada perwakilan utusan Kedutaan Besar China yang rencananya jenazah akan dikremasi di Kota Makassar.

“Tidak bosan kami terus menghimbau dan mengajak karyawan dan masyarakat untuk mendukung situasi yang sudah kondusif dan tidak mudah mempercayai informasi di media sosial yang belum tentu kebenarannya,” kata Didik.