, .id– Dinas Kelautan dan Perikanan () Provinsi Sulawesi Tengah menanggapi isu penggunaan pada di Pasar , . Dimana menyatakan masih menunggu hasil untuk memastikan kadar yang ditemukan.

Menindaklanjuti temuan ini, akan melakukan dua pendekatan, yaitu pembinaan dan sanksi. Pembinaan dilakukan melalui sosialisasi dan pengawasan rutin, sedangkan sanksi akan diterapkan jika langkah preemtif tidak diindahkan.

“Apabila langkah preemtif ini tidak diindahkan, maka langsung dilakukan tindakan sanksi agar ada efek jera,” ujar Imran Abubakar, Kepala Bidang Pengolahan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) DKP Sulteng. Senin (22/7/2024) di Palu.

DKP telah melakukan pemeriksaan sampel dari Tempat Pelabuhan Ikan (TPI) di Donggala, termasuk air di sekitarnya, hingga ke tingkat perdagangan. Sampel tersebut telah dikirim ke BPOM untuk pengujian lebih lanjut. “Kami masih menunggu hasil dari BPOM,” kata Imran.

Imran menjelaskan bahwa DKP juga melakukan uji laboratorium sendiri, karena di TPI dan kapal tidak pernah ditemukan formalin. “Iyah, itu dipastikan 90 persen,” tuturnya.

Imran menambahkan bahwa temuan formalin pada beberapa pedagang belum dipastikan kadarnya. “Karena ikan juga bisa mengandung formalin apabila dalam jangka waktu satu sampai dua hari,” terangnya.

Menyikapi temuan ini, DKP akan melakukan operasi pasar, sidak, dan pengawasan rutin di pasar tradisional. Hal ini dikarenakan pemasok ikan berasal dari berbagai daerah, bahkan ada yang dari luar Sulawesi Tengah.

“Ini yang membuat susah, dan memakan waktu, serta harus berhati-hati mengingat ini akan berpengaruh kepada masyarakat banyak,” tambah Imran.

Imran menegaskan bahwa pedagang yang terbukti menggunakan formalin akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang nomor 31 tahun 2004 yang diubah dengan undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.

“Karena apabila pedagang itu mengetahui bahwa formalin itu berbahaya, maka sanksinya tentunya sudah jelas, sampai bisa kena ancaman pembunuhan. Bahkan MUI sudah mengharamkan penggunaan formalin,” tutupnya.