Donggala,.id– Kejaksaan Negeri Donggala telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Kepolisian Resor dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap .

Tersangka, yang merupakan Kepala Desa di Kecamatan Dolo, Kabupaten , bernama Warham alias Pak , kini resmi ditahan.

Peristiwa ini terjadi pada Mei 2023 di Desa , Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi. Warham diduga melakukan pelecehan seksual terhadap di bawah umur.

Sejumlah warga Desa , Dolo Kabupaten Sigi meminta agar oknum segera ditahan dan dicopot dari jabatan

Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf a Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor PRIN-108/ P.2.14.3/ Eku.2/ 02/2025, tersangka akan ditahan selama 20 hari sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2025 di Rutan Kelas II B Donggala.

“Kami telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti,”ujar Kepala Seksi Intelejen Ikram SH.