Palu,truestory.id – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Keluarga korban pun mendesak aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan sejak akhir tahun lalu.
Korban diketahui bernama Rizki Febrian Ahlan. Ia diduga menjadi korban pemukulan yang dilakukan seorang pria berinisial RAY pada Sabtu malam, 29 November 2025, sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Rorem Peluru, Pantoloan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah. Keluarga korban mengaku tidak menerima tindakan kekerasan yang dialami Rizki karena masih berstatus anak di bawah umur.
Sehari setelah insiden itu, tepatnya Minggu, 30 November 2025, pihak keluarga langsung melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Palu. Namun hingga Rabu, 29 April 2026, keluarga mengaku belum memperoleh informasi jelas terkait perkembangan penanganan perkara.
“Kami berharap ada kejelasan dan tindak lanjut dari laporan yang sudah dimasukkan sejak November tahun lalu,” ujar ibu korban, Andriani.
Menurut keluarga, lambannya perkembangan kasus menimbulkan keresahan dan kekecewaan.
Mereka meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan hukum terhadap korban serta menuntaskan proses penyelidikan secara profesional dan transparan.
Kasus dugaan kekerasan terhadap anak tersebut juga menjadi perhatian masyarakat. Warga berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Sementara itu, pihak Polres Palu memastikan laporan tersebut masih dalam proses penanganan. “Laporan yang diterima dari pelapor masih berlangsung dan sedang dalam proses penyelidikan oleh petugas yang berwenang,” kata Kasubsi PIDM Humas Polresta Palu, Aiptu I Kadek Aruna melalui pesan singkat.