Banggai,.id– Dua pemuda asal Kecamatan Luwuk, , masing-masing berinisial RR alias I (21) dan DR alias A (18), ditangkap Tim Resmob Banggai atas dugaan tindakan terhadap anak di bawah umur. Keduanya diamankan pada Sabtu (24/5/2025) di wilayah Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara.

Kepala Seksi Humas Banggai, AKP Al Amin S Muda, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban melapor ke SPKT .

Laporan tersebut teregister dalam LP/B/354/V/2025/SPKT//Polda Sulawesi Tengah.

“Korban melapor bahwa adalah sepupu dekatnya. Tindakan ini sudah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar,” jelas AKP Al Amin saat ditemui di ruang kerjanya, Minggu (25/5).

Kini korban diketahui telah berusia 16 tahun. Sementara kedua yang ternyata adalah kakak beradik itu bekerja di salah satu perusahaan nikel di Morowali Utara dan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

“Para pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Selain kedua pelaku tersebut, pihak kepolisian juga masih memburu dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini, yakni ayah kandung dan paman korban.

“Identitas keduanya sudah dikantongi dan saat ini masih dalam pengejaran,” tutup AKP Al Amin.