Banggai,.id – Upaya seorang pemuda di menyembunyikan puluhan paket di dalam bantal guling berakhir sia-sia. Satuan Reserse (Satresnarkoba) Banggai berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis dan mengamankan seorang pria berinisial YL (25) di wilayah Luwuk Selatan.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di Kelurahan Hanga-Hanga Permai. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.

Kasat Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, mengatakan personelnya bergerak cepat untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima dari warga.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan dugaan tersebut,” ujar Hasanuddin.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan YL, warga Kelurahan Simpong, pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Saat menjalani pemeriksaan awal, pelaku mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di dalam bantal guling yang berada di ruang tamu rumahnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat. Dari lokasi tersebut, menemukan dan menyita 27 paket sabu dengan berat bruto mencapai 4,98 gram.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba, di antaranya alat hisap sabu atau bong serta dua unit telepon genggam.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Banggai masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.