, .id– Upaya penyelundupan jaringan lintas provinsi kembali digagalkan aparat. Seorang pemuda asal Banda Aceh berinisial MF (20) ditangkap polisi saat membawa 3,5 kilogram sabu di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, , Selasa (5/8/2025) petang.

MF diamankan tim Satuan Reserse Polresta Palu sesaat setelah turun dari pesawat Lion Air JT 0780.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan enam bungkus besar sabu yang disembunyikan dalam koper berlapis plastik hitam di antara pakaian pelaku.

Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima dari Subdit 2 Ditresnarkoba Polda .

“Kami mendapat informasi bahwa akan ada membawa sabu lewat jalur udara menuju Palu. Tim langsung melakukan penyergapan di bandara,” jelasnya, Kamis (7/8).

Selain sabu seberat 3,5 kg, polisi juga menyita dua unit ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi.

MF mengaku menerima barang haram tersebut dari seseorang yang tak dikenal di Pekanbaru. “Pelaku baru diupah Rp10 juta, dan akan dijemput oleh seseorang, namun kami masih selidiki,”terangnya.

Kini, pelaku telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.