,.id – Polemik keterlambatan penyaluran dana bagi hasil (DBH) pajak daerah di memicu sorotan berbagai pihak, terutama terkait kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten .

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) , Andi Irman, menegaskan bahwa mekanisme pembagian DBH telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025. Ia menekankan bahwa penyaluran dana dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan, bukan target.

“Dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan dana bagi hasil pajak daerah diberikan kepada kabupaten/kota berdasarkan realisasi penerimaan dengan menerapkan prinsip pemerataan,” ujarnya.

Menurutnya, keterlambatan pembayaran terjadi karena target penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tahun 2025 tidak tercapai. Dari target Rp1,098 triliun, realisasi hanya sekitar Rp803,97 miliar atau 73 persen.

“Semua daerah belum dibayarkan karena realisasi target tidak tercapai. Jadi keliru daerah kalau melempar kesalahan ke provinsi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar lebih realistis dalam menyusun anggaran. “Merencanakan anggaran jangan melampaui target. Ketika target tidak tercapai maka bisa kosong,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD , Muhammad Safri, menilai krisis keuangan di dipicu perencanaan yang tidak matang. Ia menyoroti ketergantungan tinggi terhadap dana transfer.

“Kami mengingatkan Pemkab Morut untuk lebih realistis dalam menargetkan potensi pendapatan,” ujarnya.

Keterlambatan DBH sekitar Rp27 miliar berdampak pada tertundanya pembayaran proyek senilai Rp23 miliar dan gaji perangkat desa.

Safri pun mendorong pemerintah daerah meningkatkan kemandirian fiskal agar tidak rentan terhadap keterlambatan transfer.